Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan dalam Kurikulum 2013

Pada kesempatan ini, kami akan bahas terkait kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan peserta didik dalam kurikulum 2013.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan

Kriteria Kenaikan Kelas 

Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati bersama, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap yang belum baik. 

Peserta didik diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh karena itu apabila ada peserta didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orang tua sehingga diharapkan semua peserta didik pada akhirnya dapat naik kelas. 

Kriteria Kelulusan 

Kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut. 
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan 
  3. Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.
Demikian yang dapat kami bagikan, agar dapat dijadikan pedoman dalam menentukan kriterian kenaikan kelas ataupun kriteria kelulusan peserta didik.
Salam Edukasi.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.