Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019

Nilai Ambang Batas SKD

Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2019 Pemerintah telah menentukan nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi dasar CPNS. Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Tes SKD CPNS 2019 masih  meliputi 3 bidang yaitu Tes Karakteristik Kepribadian (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Ketiga bidang tes ini mempunyai ambang batasnya sendiri. 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. 

Baca juga: Soal Latihan TWK

Namun nilai ambang batas ini  tidak berlaku bagi pelamar dengan formasi khusus berikut.
  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude (Nilai komulatif SKD  paling rendah 271 dan TIU paling rendah 85; 
  2. Penyandang Disabilitas (Nilai komulatif SKD  paling rendah 260 dan TIU paling rendah 70;
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Nilai komulatif SKD  paling rendah 260 dan TIU paling rendah 60; dan
  4. Diaspora (Nilai komulatif SKD  paling rendah 271 dan TIU paling rendah 85.
Baca Juga: Contoh Ebook Soal CPNS

Untuk jelas memahami tentang nilai ambang batas tes SKD CPNS 2019, dapat membaca Permenpan RB No. 24 Tahun 2019.


Demikian yang dapat kami bagikan, semoga sahabat yang mengikuti tes CPNS 2019 bisa memenuhi nilai ambang batas dan lulus. 
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.