Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Permendikbud No. 32 Tahun 2018

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan  merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan wajib pemerintah dan berhak diterima setiap peserta didik secara minimal.

SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan beberapa prinsip berikut.

  1. kesesuaian kewenangan;
  2. ketersedian;
  3. keterjangkauan;
  4. kesinambungan;
  5. keterukuran; dan
  6. ketepatan sasaran.
Pelayanan SPM Pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan Pemerintah daerah provinsi. SPM pendidikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas:
  1. pendidikan anak usia dini;
  2. pendidikan dasar (SD dan SMP);
  3. pendidikan kesetaraan.
Sementara itu, SPM yang dilakukan oleh pemerintah provinsi terdiri dari:
  1. pendidikan menengah (SMA dan SMK);
  2. pendidikan khusus.
Untuk lebih lengkap memahami tentang stantar teknis pelayanan minimal pendidikan dapat membaca Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 berikut.


Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.