Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Penugasan guru sebagai kepala sekolah

Kepala Sekolah merupakan guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan (TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Syarat guru untuk menjadi Bakal Calon Kepala Sekolah, yaitu:
  1. mempunyai ijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi paling rendah B;
  2. mempunyai sertifikat pendidik;
  3. bagi guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 6 tahun, kecuali TK/TKLB minimal 3 tahun;
  5. mempunyai Penilaian Prestasi Kerja paling rendah "Baik" selama 2 tahun terakhir;
  6. mempunyai pengalaman manajerial, seperti menjadi wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, pengurus organisasi, dan lainnya selama 2 tahun.
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  8. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan perundang-undangan
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah.

Syarat di atas berlaku bagi calon bakal kepala sekolah di sekolah yang ada di dalam negeri. Bagaimana bagi Sekolah Indonesia yang ada di Luar Negeri. Berikut persyaratannya.
  1. Berstatus sebagai PNS
  2. mempunyai pengalaman paling singkat 4 tahun secara berturut-turut sebagai kepala sekolah
  3. sedang menjabat sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat
  4. menguasai bahasa inggis dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas, baik lisan ataupun tulisan; dan mempunyai wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Untuk di daerah khusus, persyaratan bakal calon kepala sekolah dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
  2. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 tahun.
Seorang kepala sekolah ditugaskan pada satuan pendidikan dengan sistem periodisasi. Satu periode dilaksanakan selama kurun waktu 4 tahun.  Setelah melalui periode pertama, kepala sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 kali masa periode atau paling lama 12 tahun. Penugasan pada periode pertama pada satuan pendidikan pangkal paling sedikit 2 tahun dan paling lama 2 masa periode atau 8 tahun. Bagi kepala sekolah yang tidak diperpanjang masa kerjanya, dikembalikan sebagai guru.


Beban kerja kepala sekolah sekarang ini sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok menajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan. Namun demikian, apabila kekurangan guru, seorang kepala sekolah dapat melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berjalan pada satuan pendidikan.

Seorang kepala sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya karena:
  1. mengundurkan diri;
  2. mencapai batas usia pensiun;
  3. diangkat pada jabatan lain;
  4. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  5. dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai paling rendah "Baik";
  7. tugas belajar selama 6 bulan berturut-turut atau lebih;
  8. menjadi anggota partai politik;
  9. menduduki jabatan negara; dan
  10. meninggal dunia.
Untuk lebih jelas dan lengkap mengenai Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dapat membaca Permendikbud No. 6 Tahun 2018 berikut.

(unduh)

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.