Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Terbaru Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK

syarat terbaru guru jadi kepala sekolah

infoduniaedukasi.com. Sahabat edukasi, kali ini admin akan berbagi tentang syarat terbaru penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Pada tanggal 17 Desember 2021, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Untuk memperjelas syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah, maka Dirjen GTK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Surat Edaran Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dijabarkan syarat-syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagai berikut:

  1. Perubahan syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah terkait dengan: a) sertifikat guru penggerak, b) golongan paling rendah III/b bagi guru PNS, dan c) jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi guru PPPK.
  2. Pemerintah daerah yang mempunyai guru yang telah mempunyai sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah dan Guru Penggerak dapat diangkat menjadi kepala sekolah berdasarkan hasil pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
  3. Pemerintah Daerah atau Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat apabila tidak ada guru yang mempunyai sertifikat calon kepala sekolah atau guru penggerak maka dapat berkoordinasi antar pemerintah daerah atau antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah.
  4. Pemerintah Daerah atau Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat apabila tidak mempunyai cukup jumlah guru bersertifikat calon kepala sekolah atau guru penggerak maka dapat menugaskan guru yang belum mempunyai sertifikat calon kepala sekolah atau guru penggerak dengan jangka waktu jabatan sebagai kepala sekolah paling lama 1 periode (4 tahun).
  5. Kepala sekolah yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah mempunyai sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 periode jabatan atau paling lama 16 tahun.
  6. Kepala sekolah yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang belum mempunyai sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai dengan berakhirnya masa tugas pada periode 4 tahunan yang sedang dijalankan.
Untuk informasi lebih lengkap tentang isi Surat Edaran Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat membaca pada link berikut:

Demikian yang Info Dunia Edukasi dapat bagikan tentang Syarat terbaru Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Semoga dapat bermanfaat. 
Salam edukasi.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Syarat Terbaru Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK"