Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

Jabatan Fungsional Guru

infoduniaedukasi.com. Kabar gembira buat sahabat edukasi yang berprofesi sebagai guru PNS, tetapi belum mempunyai Jabatan Fungsional Guru karena belum mempunyai Sertifikat pendidikan (Serdik). Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Jabatan Fungsional Guru

Jabatan Fungsional Guru ada 4, yaitu:
  1. Guru Pertama: Penata Muda, III/a dan Penata Muda Tk. I, III/b.
  2. Guru Muda:Penata, III/c dan Penata Tingkat I, III/d.
  3. Guru Madya: Pembina, IV/a, Pembina Tingkat I, IV/b, dan Pembina Utama Muda, IV/c.
  4. Guru Utama: Pembina Utama Madya, IV/d dan Pembina Utama, IV/e.

Syarat Memperoleh Jabatan Fungsional Guru Berdasarkan Permenpan RB No. 16 Tahun 2009

Syarat PNS yang pertama kali diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yaitu:
  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
  2. pangkat paling rendah golongan penata muda golongan ruang III/a;
  3. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian  Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau sekarang disebut Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan 
  4. mempunyai kinerja baik yang dinilai pada masa Program Induksi.

Berdasarkan syarat di atas, yang sering menjadi kendala dan membingungkan guru ketika akan naik pangkat atau memperoleh Jabatan Fungsionalnya adalah Sertifikat Pendidik. Setiap daerah mempunyai pandangan yang berbeda dalam memberikan penanganan bagi guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik ketika akan naik pangkat atau naik jabatan. 

Dalam artikel terdahulu, Info Dunia Edukasi juga sudah pernah menulis tentang Benarkah Sertifikat Pendidik Hambat Kenaikan Pangkat Guru? Ini Jawabannya. Dalam artikel tersebut sudah dijelaskan bahwa, sertifikat pendidik menjadi syarat mutlak untuk memperoleh Jabatan Fungsional, khususnya bagi guru yang diangkat setelah Permenpan RB No. 16 Tahun 2009 ditetapkan.

Surat Edaran No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

Mengingat banyaknya miskonsepsi dan permasalahan-permasalahan yang muncul di daerah terkait Jabatan Fungsiona Guru, maka Dirjen GTK mengeluarkan Surat Edaran No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru. 

Adapun isi Surat Edaran No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, yaitu:
  1. PNS melaksanakan tugas sebagai guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
  2. PNS guru yang belum punya sertifikat pendidik dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a, yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
  3. PNS guru yang belum punya sertifikat pendidik telah mengalami kenaikan, tetapi beum diangkat dalam jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (salah satunya mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang akan ditetapkan oleh Dirjen yang membidangi guru)
  4. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembiayaan bagi PNS guru yang beum memperoleh Sertifikat Pendidik agar mendapatkan sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Pengangkatan PNS guru ke dalam jabatan fungsional guru dilakukan paling lambat enam bulan setelah ditetapkan Surat Edaran Dirjen No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Dengan adanya surat edaran No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, tentu menjadi kabar gembira bagi sahabat guru PNS yang belum mempunyai Jabatan Fungsional. Semoga semua guru mendapatkan haknya sebagai seorang guru.


Demikian yang dapat infoduniaedukasi.com bagikan tentang Surat Edaran No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru. Semoga bermanfaat dan salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru"