Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Syarat Terbaru Bagi Guru Menjadi Kepala Sekolah

Permendikbud No 40 Tahun 2021

Pengertian Kepala Sekolah

Kepala Sekolah merupakan guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan (sekolah).

Syarat Guru Menjadi Kepala Sekolah

Kemdikbud Ristek baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan baru tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini tertuang dalam Permendikbud Ristek RI No. 40 Tahun 2021. 

Pada Pasal 2 diuraikan beberapa syarat yang harus dimiliki guru jika ingin menjadi kepala sekolah, yaitu:

  1. Pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Mempunyai sertifikat pendidik;
  3. Mempunyai Sertifikat Guru Penggerak;
  4. Paling rendah Penata Muda Tingkat I, Golongan ruang III/b bagi Guru PNS;
  5. Jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  6. Memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  7. Mempunyai pengalaman manajerial paling sedikit 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. Berusia maksimal 56 tahun saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Syarat nomor 2, 4, dan 5 tidak berlaku bagi Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

Jika jumlah guru yang mempunyai sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertfikat Guru Penggerak tidak memenuhi, maka Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru yang tidak mempunyai sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak sebagai kepala sekolah.

Masa Jabatan Kepala Sekolah

Guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan daerah khusus dilaksanakan paling lambat 4 periode dalam jangka waktu 16 Tahun (setiap masa periode 4 tahun).

Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.


Untuk lebih jelas memahami tentang syarat guru menjadi kepala sekolah, sahabat dapat membaca Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 berikut!

Demikian yang dapat kami bagikan tentang syarat terbaru bagi guru untuk menjadi kepala sekolah. Semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Inilah Syarat Terbaru Bagi Guru Menjadi Kepala Sekolah"