Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Mutasi PNS

Peraturan BKN Nomor 5 Tentang tata Cara Mutasi PNS

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal I97 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi PNS.

Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam satu Instansi pusat, antar-Instansi pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
  1. berstatus PNS;
  2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
  8. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  10. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Baca Juga: Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNSD

Untuk mengetahui tentang prosedur mutasi terbaru dan contoh format lampirannya, dapat membaca peraturan BKN Nomor 5 berikut.



Baca Juga: Mau Mengajukan NUPTK? Ini Juknisnya

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam eduksi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Mutasi PNS"