Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagai Buah Simalakama, 50% Dana BOS Reguler bagi Guru Honor

Nasib guru honorer

Tahun 2020, Bapak Mendikbud telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan dana BOS Reguler. Salah satunya adalah dengan memberikan alokasi dana maksimal 50% dari dana BOS Reguler untuk guru honor. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para guru honorer di Indonesia. Namun jangan senang dulu, untuk mendapatkannya seorang guru honor harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya harus mempunyai NUPTK dan Sudah terdaftar di Dapodik per tanggal 31 Desember 2019.

Syarat di atas terdengar cukup mudah, tapi coba kita bahas satu per satu. Bagaimana dengan guru honor yang belum mempunyai NUPTK, apakah mereka tidak bisa dibayar dari dana BOS regular? Tentu saja tidak bisa. Mereka harus mengajukan NUPTK dulu. Namun syarat untuk memperoleh NUPTK adalah minimal mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan dan aktif mengajar selama dua tahun terakhir. Berarti yang bisa mengajukan NUPTK adalah guru yang mulai mengajar dari tahun ajaran 2017/2018. 2018/2019, dan 2019/2020. Terus bagaimana nasib guru yang belum memenuhi syarat tersebut? 

Inilah yang menjadi masalah di sekolah saat ini. Para Bendahara BOS tidak berani memberikan gaji kepada guru honor karena terbentur aturan sedangkan para guru honor masih sangat memerlukan suntikan dana guna bertahan hidup. 

Berbagai daya dan upaya telah dilakukan oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan terkait. Seperti yang terjadi di kabupaten saya, pihak dinas pendidikan telah mengeluarkan surat keterangan untuk mengajukan NUPTK bagi guru honor yang telah mengajar sesuai dengan ketentuan, namun belum mempunyai SK kepala dinas. Dengan surat ini, guru honor dapat mengajukan NUPTK dengan mengunggah berkas ke laman pengajuan NUPTK. Namun masalah belum juga teratasi, karena untuk mengajukan NUPTK tak semudah yang dibayangkan. Perlu kesabaran tingkat tinggi, karena harus melalui tangga birokrasi yang cukup panjang. Dimulai dari pengajuan oleh pihak sekolah melalui operator sekolah, kemudian menunggu persetujuan operator dinas pendidikan, kemudian diteruskan ke operator LPMP, jika disetujuai maka tinggal menunggu Nomor keluar dari pusat. Kalau dibaca hanya cukup dengan empat langkah, namun kalua ditunggu bisa berbulan-bulan. Inilah yang terjadi dengan salah satu rekan di sekolah saya.

Sabar menanti, itulah cuitan dari operator LPMP. Hanya bisa menghela napas dan berkata, “sabar”. Sabar ada batasnya. Sudah tiga bulan mereka belum dibayar. Mau makan apa? Tak sedikit yang beniat untuk hengkang, mencoba peruntungan lain. Lalu bagaimana nasib muridku? Mari kita Tanya pada Mas Nadiem. 

Yehembang, 6 Maret 2020.


Catatan:

Kebijakan terbaru dari Kemendikbud ketika suatu daerah sedang terjadi bencana atau negeri ini sedang mengalami bencana nasional (misalnya Pandemi Covid-19), maka kebijakan minimal 50% dana BOS untuk guru honor tidak berlaku dan dapat dberikan lebih dari 50%.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk " Bagai Buah Simalakama, 50% Dana BOS Reguler bagi Guru Honor"