Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pengisian Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021

Tahun Pelajaran 2021/2021 akan segera usai. Siswa kelas 6 akan segera mengikuti Ujian Sekolah. Setelah dinyatakan lulus, maka akan memperoleh ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan telah menyelesaikan pendidikan di sekolah. 

Dalam pengisian ijazah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jendral Kemdikbud No. 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Peraturan ini digunakan untuk:

  1. menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;
  2. melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
  3. pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan ini juga dicantumkan tanggal kelulusan yang berlaku secara nasional, yaitu:
  1. Kelulusan jenjang SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2021;
  2. Kelulusan jenjang SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2021;
  3. Kelulusan jenjang SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2021; dan
  4. Kelulusan jenjang SMK atau sederajat ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2021.
Sebagai bukti kelulusan siswa, sekolah membuat surat keterangan lulus yang memuat rata-rata ujian sekolah/ rata-rara ujian pendidikan kesetaraan. Surat keterangan ini ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. 

Tanggal ijazah dapat ditetapkan dengan surat edaran dari dinas pendidikan antara satu hari setelah pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
Blangko Ijazah 2021
Contoh Blangko Ijazah SD Bagian Depan

Contoh Ijazah
Contoh Blangko Ijazah SD Bagian Belakang

Untuk lebih jelas mengetahui tentang tata cara pengisian ijazah pada masing-masing jenjang pendidikan, maka sahabat dapat mengunduh dan membaca Peraturan Sekretaris Jendral Kemdikbud No. 23 Tahun 2020 berikut.

Demikian yang dapat kami bagikan tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah, semoga dapat membantu dan memberi manfaat untuk sahabat semua.
Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Juknis Pengisian Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021"