Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2021 Terbaru

Nilai ambang batas PPPK 2021

infoduniaedukasi.com. Menpan RB akhirnya mengeluarkan nilai ambang batas terbaru untuk seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Hal tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021.

Keputusan ini didasari oleh adanya evaluasi terhadap hasil seleksi kompetensi tahap I, sehingga perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang mendekati batas usia paling tinggi yang dapat melamar pada Jabatan Fungsional Guru dengan tetap menjamin kualitas PPPK.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021

Nilai ambang batas seleksi kompetensi merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi PPPK. Nilai ambang batas terdiri dari 3 komponen, yaitu:

  1. Nilai ambang batas seleksi kompetensi Teknis
  2. Nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi Manajerial dan sosial kultural
  3. Nilai ambang batas wawancara
Ketiga nilai ambang batas di atas kemudian dilakukan penyesuaian lagi menjadi 3 kategori berikut:
  1. Nilai ambang batas Kategori 1 (Sesuai dengan Keputuan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021)
  2. Nilai ambang batas Kategori 2 (110 untuk seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural dan 20 untuk wawancara) yang diberikan pada peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran
  3. Nilai ambang batas Kategori 3 (Nilai Kompetensi Teknis sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, nilai 130 untuk seleksi kompetensi Manajerial dan Sosiokultural, serta nilai 24 untuk wawancara.

Kelulusan Seleksi PPPK Guru 2021

Kelulusan akhir seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan secara berurutan dari Kategori 1, Kategori 2, dan Kategori 3 dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Semua peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik
  2. Jika masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat mendaftar
  3. Jika masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik bagi seluruh peserta.

Kelompok Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Seleksi Kompetensi I sesuai Pasal 29 Permenpan RB No. 28 Tahun 2021 dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
  1. Kelompok pertama dimana guru melamar di sekolah tempat mengajar sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar
  2. Kelompok kedua dimana guru melamar di sekolah bukan tempat mengajar sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar

Kedua kelompok tersebut tidak dapat saling mengisi kekosongan formasi di lain kelompok. Misalnya pada kelompok 1 tidak ada yang memenuh nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3, maka dari kelompok kedua tidak dapat mengisisi kekosongan tersebut. Begitu juga sebaliknya.

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021

Dilansir dari kompas.com, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 1 akan dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Oktober 2021. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro kerjasama dan hubungan masyarakat Kemdikbud Ristek, Bapak Anang Ristanto. Jadi buat sabahat yang sudah ikut tes tahap 1 harap bersabar ya, menunggu pengumumannya. Sahabat dapat selalu memantau website: gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dipantau di akun sscasn-nya.

Untuk lebih jelas mengetahui nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3 dapat membaca Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 berikut:

Demikian yang dapat kami bagikan tentang nilai ambang batas seleksi PPPK Guru terbaru. Semoga dengan adanya nilai ambang batas yang baru ini, sahabat banyak yang lulus di tes kompetensi tahap 1.
Salam edukasi.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2021 Terbaru"