Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023

Gaji Ketiga Belas 2023
infoduniaedukasi.com. Pemerintah Indonesia memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dnegan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Aparatur Negara terdiri dari:
  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan apabila:
  • Penerima sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Penerima sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
  1. gaji pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan dalam bentuk uang
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. 50% dari tunjangan kinerja (khusus guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau 50% dari Tunjangan Dosen atau 50% dari tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
  1. 80% dari gaji pokok PNS
  2. tunjangan keluarga 
  3. tunjangan pangan dalam bentuk uang
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. 50% dari tunjangan kinerja
Tunjangan Gari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
  1. Pensiunan pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan dalam bentuk uang
  4. tambahan penghasilan
Baca Juga: Besaran Gaji PNS

Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Pembayaran Gaji Ketiga Belas

Pembayaran gaji ketiga belas dilakukan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023. Jika belum dapat dibayarkan pada buan Juni, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.



Demikian yang dapat Info Dunia Edukasi bagikan terkait Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023"