Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2023/2024

SURAT EDARAN PPDB 2023/2024

infoduniaedukasi.com. Dalam rangka persiapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, maka Kemendikbudristek membuat surat edaran Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023.

Kemendikbudristek menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah banyak membantu dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 masih sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Metode yang digunakan adalah metode daring. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotocopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB TK SD SMP SMA SMK

Dalam surat edaran Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang PPDB tahun pelajaran 2023/2024 juga disebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera:

  • menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
  • menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring
  • melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup; a) identitas peserta didik, b) identitas satuan pendidikan asal, c) identitas satuan pendidikan tujuan yang menerima, ke dalam Dapodik.
  • mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada: sistem DAPODIK dan pelaksanaan PPDB ke dalam sistem Dapodik.
  • memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sesuai dnegan Permendikbud PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar.
  • memastikan tidak ada manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB
  • seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas
  • menyediakan kanal laporan/aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Untuk memperkecil potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai akibat dari perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, maka kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan dalam penyiapan dan/atau penyesuaian Juknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 dan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.

Masyarakat juga dapat berperan aktif untuk memantau pelaksanaan PPDB. Jika ingin menyampaikan laporan, maka dapat melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kemendikbudristek pada laman www.lapor.go.id.

Untuk informasi lebih lengkap, sahabat edukasi dapat mengunduh dan membaca Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang PPDB tahun ajaran 2023/2024 berikut.

Unduh Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Demikian yang dapat Info Dunia Edukasi bagikan tentang Surat Edaran Kemendikbudristek tentang PPDB tahun ajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat. Jika ada yang perlu didiskusikan, dapat mengetikkan di kolom komentar.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2023/2024"