Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB TK SD SMP SMA SMK

dasar hukum PPDB

infoduniaedukasi.com. Halo sahabat edukasi. Kali ini Info Dunia Edukasi akan berbagi tentang permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Permendikbud ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Pelaksanaan PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Persyaratan Calon Peserta Didik TK

Calon peserta didik TK harus memenuhi persyaratan usia:

  • paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 1 SD

Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
  • 7 tahun (diprioritaskan)
  • paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang mempunyai; a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan b) kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog profesional, maka rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 7 SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
  • berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 10 SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK harus memenuhi persyaratan:
  • berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Khusus untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas 10.

Persyaratan usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Persyaratan ini dikecualikan bagi sekolah dengan kriteria:
  • menyelenggarakan pendidikan khusus
  • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru

PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB, yaitu:
  • zonasi
  • afirmasi
  • perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau
  • prestasi

Ketentuan PPDB Jalur Zonasi

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • zonasi ditentukan oleh pemerintah daerah
  • domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
  • Jika tidak mempunyai kartu keluarga karena suatu hal tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT atau RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat lain yang berwenang.

Ketentuan PPDB Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
  • berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila terbukti memalsukan bukti.
  • penyandang disabilitas
Jalur afirmasi dapat diikuti oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah. Jika calon peserta didik yang mendaftar melebihi kuota, maka penentuan peserta didik dapat dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Ketentuan PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Calon peserta didik baru wajib melampirkan bukti surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Ketentuan PPDB Jalur Prestasi

Pemerintah daerah dapat membuka Jalur prestasi, jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali. Jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftar calon peserta didik baru jenjang TK dan Kelas 1 SD.

Tahapan Pelaksanaan PPDB

Tahapan PPDB meliputi 5 tahapan, yaitu:
  • pengumuman pendaftaran
  • pendaftaran
  • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
  • pengumuman penetapan peserta didik baru
  • daftar ulang
Demikian yang dapat Info Dunia Edukasi bagikan tentang Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk informasi lebih lengkap sahabat dapat mengunduh dan mempelajari permendikbudnya. Jika ada yang perlu didiskusikan dapat mengetikan di kolom komentar.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB TK SD SMP SMA SMK"