Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, pangkat, dan jenjang jabatan fungsional

Halo sahabat Edukasi, kali ini Info Dunia Edukasi akan berbagi tentang Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional

Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional

Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:

a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan pangkat

Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:

a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi

Angka Kredit Pengangkatan Pertama

Angka Kredit untuk pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang:

a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.

Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.

Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain

Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal:

a. perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. perpindahan antar kelompok jabatan

Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan  Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang memilikinya.

Angka Kredit penyesuaian 

Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam
pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan, yaitu:
a. kurang dari 1 tahun, dihitung kurang dari 1 tahun;
b. 1 tahun sampai dengan kurang dari 2 tahun, dihitung 1 tahun
c. 2 tahun sampai dengan kurang dari 3 tahun, dihitung 2 tahun
d. 3 tahun sampai dengan kurang dari 4 tahun,dihitung 3 tahun; dan
e. 4 tahun atau lebih, dihitung 4 tahun

Angka Kredit Promosi

Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar.

Kenaikan Pangkat Dan Kebutuhan Angka Kredit 

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan 
c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun berakhir 

Unduh Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional

Untuk lebih lengkap memahami  Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional, sahabat dapat membaca dan mengunduh melalui link berikut:

Demikian yang dapat info dunia edukasi bagikan tentang  Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat dan salam Edukasi.

Posting Komentar untuk "PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL "