Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERDIRJEN GTK NOMOR 2626 TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU

Halo sahabat edukasi!
Kali ini Info Dunia Edukasi akan berbagi tentang Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.
Perdirjen GTK Nomor 2626 tentang model kompetensi guru

Apa itu Model Kompetensi Guru?

Model Kompetensi Guru merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. Model Kompetensi Guru memuat kompetensi, level kompetensi, deskripsi, dan indikator perilaku. 

Kompetensi Guru

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dam kompetensi profesional.

Level Kompetensi Guru

Level kompetensi guru terdiri dari 5 level, yaitu:
  • Level 1 penguasaan kompetensi tingkat paham
  • Level 2 penguasaan kompetensi tingkat dasar
  • Level 3 penguasaan kompetensi tingkat menengah
  • Level 4 penguasaan kompetensi tingkat mumpuni
  • Level 5 penguasaan kompetensi tingkat ahli

Deskripsi Kompetensi Guru

Deskripsi kompetensi guru merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level kompetensi.

Indikator Perilaku Kompetensi Guru

Indikator perilaku kompetensi guru merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi guru.

Untuk dapat lebih memahami tentang Model Kompetensi Guru, sahabat dapat membaca Kamus Kompetensi Guru dan Model Kompetensi Guru pada Lampiran 1 dan lampiran 2 Perdijen GTK NO. 2626/B/HK.04.01/2023 berikut:

Pada lampiran II Perdijen GTK NO. 2626/B/HK.04.01/2023 dijelaskan level kompetensi untuk setiap Jabatan Guru, yaitu:
  • Level 2 untuk Guru Ahli Pertama
  • Level 3 untuk Guru Ahli Muda
  • Level 4 untuk Guru Ahli Madya
  • Level 5 untuk Guru Ahi Utama
Level kompetensi tersebut menjadi patokan minimal untuk setiap jenjang jabatan guru. Jika berdasarkan hasil refleksi mandiri atau penilaian dari kepala sekolah, level kompetensi masih berada dibawah standar, maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensinya. Tidak menutup kemungkinan juga, Kompetensi yang dicapai sudah melewati level standarnya, tapi tentu capaian ini perlu terus dikuatkan atau ditingkatkan agar dapat mencapai kompetensi yang lebih tinggi.

Refleksi Kompetensi Guru

Bagi sahabat guru PNS, sudah dapat melakukan refleksi kompetensi secara mandiri di PMM. Untuk itu, bagi yang sudah mendapat akses di PMM, mari segera lakukan refleksi kompetensi secara mandiri, sehingga dapat mengetahui level kompetensi dan dapat melakukan perencanaan untuk pengembangan kompetensi.

Demikian yang dapat kami bagikan tentang Model Kompetensi Guru berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023. Semiga bermanfaat.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "PERDIRJEN GTK NOMOR 2626 TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU"