Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH

Apa Itu Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru Ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah?

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PNS yang akan berpindah dari Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS Jabatan Fungsional Guru yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Melalui perpindahan  Jabatan lain terhadap standar kompetensi jabatan fungsional pengawas sekolah.

Dasar Hukum Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Dasar Hukum Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatam Fungsional PNS dan pasal 18 ayat (1) Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Calon Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Pada Bulan Juni 2023, calon peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Guru Penggerak Angkatan 1 hingga 5 yang telah memenuhi syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai Permenpan No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Permendikbud ristek No. 26 tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak dan terdata sebagai calon peserta Uji kompetensi Perpindahan Jabatan fungsional guru ke jabatan fungsional pengawas sekolah.

Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Calon peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah harus memiliki syarat berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Ijazah (S1/DIV) terakhir
  3. SK Pengangkatan PNS
  4. SK Kenaikan Pangkat Terbaru (minimal III/c)
  5. SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
  6. Surat dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Integritas dan Moralitas)
  7. Fakta Integritas
  8. Sertifikat Pendidik
  9. Sertifikat Guru Penggerak
  10. Penilaian Prestasi Kerja 2021
  11. Penilaian Prestasi Kerja 2022
  12. Surat Keterangan Sehat

Asesmen Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Asesmen yang digunakan adalah Tes Tertulis Situational Judgement Test (SJT). Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai pengawas sekolah dan diminta untuk memberi respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia.

Materi Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Materi Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah terdiri dari Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis.
Kompetensi Manajerial terdiri dari:
  1. Integritas
  2. Kerjasama
  3. Komunikasi
  4. Orientasi Pada Hasil
  5. Pelayanan Publik
  6. Pengembangan Diri dan Orang Lain
  7. Mengelola Perubahan
  8. Pengambilan Keputusan
Kompetensi Sosial Kultural, yaitu Perekat Kebangsaan.
Konpetensi Teknis terdiri dari:
  1. Profesional Pengawas Sekolah
  2. Sosial
  3. Kepribadian

Petunjuk Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Metode Asesmen

Seluruh proses uji kompetensi akan dilakukan dnegan menggunakan metode tes berbasis komputer secara daring dengan ketentuan:
  1. Peserta akan dihadapkan dengan 36 situasi yang sering dihadapi di sekolah dengan 4 pilihan respon
  2. peserta memilih respon yang paling efektif dari 4 pilihan respon yang tersedia
  3. waktu maksimal penyelesaian soal-soal adalah 55 menit.

Durasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Pengerjaan tes tertulis selama 55 menit.

Pakaian ketika mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Peserta uji kompetensi diharapkan menggunakan pakaian formal dan rapi sehingga menunjukkan citra profesional

Kehadiran saat Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

peserta seleksi diharapkan sudah bersiap paling lambar 30 menit sebelum waktu pelaksanaan uji kompetensi dimulai.

Jadwal Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan pada hari Senin, 5 Juni 2023 melalui SIMPKB.

Tahapan Pengerjaan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

  1. Masuk ke SIMPKB (login dengan akun belajar)
  2. Memilih menu Uji Kompetensi (Pilih Mengikuti Uji Kompetensi)
  3. Mencermati Panduan
  4. Memilih Memulai Uji Kompetensi
  5. Memilih Kumpulkan (jika sudah selesai)
  6. Selesai (jawaban yang dikumpulkan tidak bisa diakses lagi oleh peserta)
Peserta mengikuti uji kompetensi menggunakan komputer atau laptop yang terhubung dengan internet. Peserta dilarang merekam, mendokumentasikan, serta menyebarkan proses Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah baik sebelum masuk ruangan tes maupun setelah masuk ruangan tes di internet/media sosial (UU ITE No. 11/2008).

Demikian yang dapat infoduniaedukasi.com bagikan tentang Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah tahun 2023. Semoga bermanfaat dan salam edukasi.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "UJI KOMPETENSI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH"