Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur dan Sistematika Penyusunan Kurikulum Sekolah

Hallo sahabat,
Tahun Pelajaran Baru sudah tiba. Sudahkah sekolahnya menyusun kurikulum? Pasti sudah bukan? Bagaimana prosedur dan sistematikanya? Simak artikel ini sampai habis!

Prosedur dan sistematika kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Buku Panduan kerja Kepala Sekolah, 2017).

Bagaimanakah langkah-langkah dalam menyusun kurikulum di sekolah? Untuk menyusun kurikulum dapat mengikuti prosedur/alur berikut.
  1. Kepala sekolah membentuk Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah dan memberi pengarahan teknis untuk melakukan pengembangan Kurikulum. Arahan sekurang-kurangnya berisi: 1) dasar pelaksanaan pengembangan Kurikulum,; 2) tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan Kurikulum. 3) manfaat pengembangan Kurikulum; 4) hasil yang diharapkan dari kegiatan pengembangan Kurikulum; dan 5) unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam pelaksanaan pengembangan Kurikulum.
  2. TPK menyusun draf rencana dan jadwal pengembangan Kurikulum, sekurang-kurangnya berisi uraian kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan. Uraian kegiatan pengembangan kurikulum meliputi: 1) pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan analisis konteks; 2) pembuatan analisis konteks; 3) penyusunan, reviu, dan revisi draf kurikulum; 4) finalisasi dokumen I kurikulum; 5) penyusunan, reviu, dan revisi draf silabus mata pelajaran dan muatan lokal; dan 6) finalisasi silabus mata pelajaran dan muatan lokal (dokumen II Kurikulum).
  3. Kepala sekolah, komite sekolah, dan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah membahas rencana dan jadwal kegiatan. 
  4. TPK merevisi dan melakukan finalisasi rencana dan jadwal kegiatan. 
  5. Kepala sekolah menandatangani rencana dan jadwal kegiatan. 
  6. TPK menyusun draft kurikulum menggunakan hasil analisis konteks sebagai salah satu acuan. 
  7. Guru menyusun silabus yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kurikulum menggunakan hasil analisis konteks sebagai salah satu acuan. 
  8. Kepala sekolah, komite sekolah, TPK dan guru mereviu draft kurikulum, berdasarkan hasil reviu, TPK dan guru melakukan revisi dan finalisasi dokumen I dan II kurikulum
  9. Kepala sekolah dan ketua Komite Sekolah menandatangani kurikulum, kemudian divalidasi dan disetujui oleh pengawas sekolah. 
  10.  Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenagannya mengesahkan dan menetapkan pemberlakuan dokumen kurikulum.
  11. Kepala sekolah menyosialisasikan kepada semua warga sekolah dan pemangku kepentingan (stakeholders). 
  12. TPK menggandakan dan mendistribusikan dokumen Kurikulum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Struktur Kurikulum 2013

Nah bagaimana sistematikanya? Sistematika dokumen I Kurikulum dapat disusun sebagai berikut : 
  1. Sampul (Cover) 
  2. Lembar persetujuan Pengawas 
  3. Lembar Pengesahan (Kepala Sekolah, Komite Sekolah/Ketua Penyelenggara Pendidikan, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota Pejabat yang mewakili atau ditugaskan sesuai dengan kewenangannya) 
  4. Kata Pengantar 
  5. Daftar Isi 
  6. Bab I Pendahuluan: A. Latar Belakang, B. Dasar Hukum, C. Tujuan, D. Mekanisme: 1. Pengembangan Kurikulum: a. Acuan Konseptual, b. Prinsip Pengembangan, c. Prosedur Operasional (analisis, penyusunan; penetapan, dan pengesahan), 2. Pelaksanaan,  3. Daya Dukung, E. Pihak yang Terlibat. 
  7. Bab II Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan: A. Visi, B. Misi, C. Tujuan Satuan Pendidikan 
  8. Bab III Muatan Kurikuler dan Pengaturan Beban Belajar:  A. Muatan Kurikuler: 1. Muatan Nasional: a. Struktur Kurikulum, b. Kelompok Mata pelajaran: 1) Kelompok Mata Pelajaran A (SDLB, SMPLB, dan SMALB), 2) Kelompok Mata Pelajaran B (SDLB, SMPLB, dan SMALB) 3) Kelompok C (Program Kebutuhan Khusus untuk SDLB dan SMPLB dan Pilihan Kemandirian untuk SMALB), 4) Kelompok D (Program Kebutuhan Khusus untuk SMALB), c. Bimbingan dan Konseling, d. Ekstrakurikuler Kepramukaan, 2. Muatan Lokal, B. Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik: 1. Beban Belajar Sistem Paket, 2. Beban Belajar Tambahan, 3. Beban Kerja sebagai Pendidik, C. Kriteria Ketuntasan Minimal(KKM), D. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, E. Kenaikan Kelas dan Kelulusan, F. Kalender Pendidikan: 1. Permulaan Tahun Pelajaran, 2. Pengaturan Waktu Belajar Efektif, 3. Pengaturan Waktu Libur, 4. Kegiatan Khusus Sekolah, 5. Libur Khusus Sekolah.
  9. Bab IV Penutup 
  10. Glosarium 
  11. Lampiran-lampiran
Demikinlah prosedur dan sistematika penyusunan kurikulum yang kami dapat dari buku panduan kerja kepala sekolah. Semoga bermanfaat.
Salam edukasi.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.