Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamatkan Guru

Perlindungan Guru

Guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikannya (UU No. 14 Tahun 2005). Dalam Permendikbud No. 15 Tahun 2008, untuk melaksanakan tugas utamanya, seorang guru harus melaksanakan beban kerja sebanyak 40 jam dalam satu minggu (37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat). Dalam memenuhi beban jam kerja efektif, guru harus melaksanakan tugas-tugas pokok seperti;
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Baca Juga: Permendikbud Tentang Pencairan TPG 2019

Namun kenyataannya, beban kerja guru khususya di sekolah dasar banyak yang melebihi beban kerja efektif. Seperti yang terjadi di sekolah saya, salah satu rekan saya harus mengajar sebanyak 48 jam karena mengajar di kelas 1 dan 2. Hal serupa juga terjadi di SD Negeri 4 Yehembang Kauh dan SD Negeri 7 Yehembang. Bahkan yang lebih parah terjadi di SD Negeri 1 Yehembang Kauh, setiap guru harus mengajar kelas rangkap. Kondisi ini tentu membuat kinerja guru menjadi kurang optimal dalam melaksanakan tugas pokoknya dan sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa.

Selain itu, guru di sekolah dasar juga banyak dieksploitasi untuk melaksanakan tugas tambahan yang tidak tercantum dalam Permendikbud No. 15 Tahun 2018, seperti menjadi Bendahara BOS atau Operator Sekolah. Bahkan sering kali tugas tambahan ini jauh lebih penting dari tugas utamanya sebagai seorang guru. Seperti yang sering saya alami sebagai Bendahara BOS, saya sering harus meninggalkan kelas hanya untuk rapat tentang Dana BOS atau mengumpulkan laporan BOS ke Dinas Pendidikan. Demikian juga rekan saya yang bertugas sebagai Operator Sekolah, ia sering meninggalkan siswa hanya untuk rapat tentang Aplikasi Dapodik, PMP, dan sejenisnya. Tidak jarang juga, guru harus lembur untuk menyelasaikan laporan BOS atau untuk menginput data kependidikan. Kondisi ini membuat guru seperti robot, yang dianggap bekerja tanpa kenal lelah. 
Jika masalah ini terus terjadi, maka akan mengancam profesi guru sebagai pendidik profesional, karena akan berpengaruh terhadap kualitas output peserta didik. Jika proses dan hasil belajar peserta didik kurang berkualitas, maka orang tua peserta didik akan menuntut dan menyalahkan guru. Hal ini akan menambah beban guru, sehingga menjadi stres dan memperpendek usia guru.

Kondisi ini terjadi karena sedikitnya pengangkatan dan kurangnya pemerataan guru dan tenaga kependidikan di setiap sekolah. Untuk itu pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan perlindungan terhadap profesi guru dengan cara:
  1. Pemerintah daerah perlu melakukan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan;
  2. berdasarkan analisis yang dibuat, Pemerintah Daerah meratakan guru dan tenaga kependidikan di setiap sekolah dasar;
  3. jika masih kekurangan guru dan tenaga pendidikan, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan pengangkatan CPNS guru dan tenaga kependidikan ke Pemerintah Pusat.
  4. Pemerintah pusat menyetujui usulan CPNS guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan hasil analisis kebutuhan.
Baca Juga: Buku Pedoman PKB Guru

Dengan cara di atas diharapkan dapat menyelamatkan dan melindungi profesi guru dalam melaksanakan tugas utamanya. Dengan demikian, guru akan menjadi profesional dan tujuan pendidikan nasional akan tercapai.

Daftar Pustaka
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.