Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu SIPlah BOS?

SIPlah BOS

Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah) adalah sistem daring dalam kewenangan, penguasaan, dan kepemilikan oleh Kementerian yang digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring (e-market place).

SIPLah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana BOS dan/atau dana lain yang ketentuan pengadaannya dilakukan secara daring melalui SIPLah dengan penetapan oleh pejabat sesuai kewenanganya.
Tujuannya dari SIPlah yaitu:
  1. rekapitulasi realisasi dana BOS secara realtime;
  2. mempermudah pelaporan sekolah;
  3. meningkatkan tata kelola Panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) sekolah;
  4. kompetisi harga terbaik;
  5. meningkatkan p-eran serta UMKM di sekitar sekolah ke pasar nasional;
  6. data transaksi SIPlah sebagai dasar pembuatan paket kebijakan.

Jenis Barang/Jasa melalui SIPLah terdiri dari:
  1. Barang/Jasa umum; dan
  2. Barang/Jasa yang dinilai strategis.
Pencantuman dan nilai transaksi barang/jasa melalui SIPLah dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. untuk Barang/Jasa umum dilakukan dengan ketentuan:
  1. pencantuman dilakukan tanpa proses pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
  2. pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp200.000.000,00;
b. untuk Barang/Jasa yang dinilai strategis dengan ketentuan:
  1. pencantuman dilakukan dengan proses pemilihan; dan
  2. pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00;
Kriteria Barang/Jasa yang dinilai strategis sebagai berikut:
  1. memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau indikator kinerja utama Kementerian;
  2. memerlukan penilaian kualifikasi teknis dan harga;
  3. berpengaruh terhadap reputasi pemerintah atau Kementerian; dan/atau
  4. memerlukan tingkat ketersediaan yang memadai.
Barang/jasa yang dinilai strategis tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
Aspek utama PBJ dan SIPlah yaitu:
  1. barang/jasa yang diadakan
  2. harga transaksi
  3. pemilihan penyedia barang/jasa
Jasa yang bisa dibeli di SIPlah:
  1. jasa perbaikan elektronik
  2. jasa perbaikan komputer
  3. jasa pertukangan
  4. jasa perbaikan AC
  5. dan lain sebagainya sesuai dengan juknis BOS
Barang yang bisa dibeli di SIPlah:
  1. konsumsi
  2. elektronik
  3. komputer
  4. bahan praktek
  5. buku
  6. dan lain sebagainya sesuai dengan juknis BOS
Baca Juga: Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.

Sumber: Permendikbud No. 35 Tahun 2019 dan Materi Sosialisasi SIPlah Kabupaten Jembrana
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.