Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOS 2020

Kabar Gembira!
Akhirnya yang ditunggu-tunggu muncul juga. Juknis Bos terbaru tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler melalui laman https://jdih.kemdikbud.go.id. 
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Juknis BOS terbaru tertuang dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020. Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Pemberian Dana BOS bertujuan untuk:
  1. membantu biaya operasional Sekolah; dan
  2. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Sekolah penerima dana BOS harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Mengisi dan memutahirkan data Dapodik
  2. Mempunyai NPSN
  3. Mempunyai izin operasional
  4. Mempunyai peserta didik paling sedikit 60 siswa selama 3 tahun terakhir
  5. bukan satuan pendidikan kerjasama
Untuk jumlah peserta didik minimal 60 siswa selama 3 tahun terakhir, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:

  1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  2. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
Sekolah penerima dana BOS ditetapkan dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Agustus tahun sebelumnya. Jadi operator sekolah harus memutahirkan data siswanya sebelum tanggal itu ya!

Besaran dana BOS yang diberikan kepada satuan pendidikan yaitu:
  1. Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik SD setiap 1 tahun;
  2. Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik SMP setiap 1 tahun;
  3. Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik SMA setiap 1 tahun;
  4. Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik SMK setiap 1 tahun; dan
  5. Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 tahun.
Dana BOS digunakan untuk biaya operasional sekolah, yaitu untuk membiayai:
  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  5. administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran;
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  12. pembayaran honor. (50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah)
Untuk lebih jelas dan lengkap dapat mengunduh dan membaca Juknis BOS terbaru berikut.
(unduh)

Demikian yang dapat kami bagikan tentang Juknis BOS 2020. Bila bermanfaat, mari bersama-sama kita bagikan informasi ini kepada semua sahabat kita.

Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Juknis BOS 2020"