Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

Untuk mengatur pelakasanaan pengadaaan barang/jasa oleh satuan pendidikan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). SIPlah merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang  diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. 

Pedoman belanja barang jasa


Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dilakukan sekolah dengan memperhatikan prinsip: efektif, efisien, transparan;, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Satuan pendidikan yang melaksanakan pengadaan barang/jasa meliputi:
  1. Satuan Pendidikan anak usia dini;
  2. Satuan Pendidikan dasar;
  3. Satuan Pendidikan menengah;
  4. Satuan Pendidikan khusus; dan
  5. Satuan Pendidikan kesetaraan.
Pengadaan barang/Jasa (PBJ) satuan pendidikan dilakukan dengan melalui 3 tahap, yaitu:
1. Persiapan pengadaan
Persiapan adalah kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan. Adapun dokumen PBJ paling sedikit memuat: jumlah barang/jasa, spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran, dan persyaratan penyedia. Tahap persiapan ini dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp10.000.000,00.

2. Penetapan Penyedia
Penetapan penyedia meliputi: pemilihan dan penetapan calon Penyedia, serta pembuatan kesepakatan pengadaan. Penetepaan ini dilakukan melalui SIPlah yang dikelola dan dikembangkan oleh Kemdikbud. Namun jika terjadi gangguan teknis pada SIPLah dan sekolah tidak mempunyai akses internet untuk masuk ke SIPLah, maka pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara luring/langsung. Namun sekolah tetap harus melakukannya secara terbuka dan transparan.

Pemilihan dan penetapan calon penyedia dilaksanakan berdasarkan perbandingan harga dan kualitas
barang/jasa. Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dilakukan:
  1. paling sedikit dari 2 calon Penyedia yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp200.000.000,00 dan
  2. paling sedikit dari 3 calon Penyedia untuk pengadaan barang jasa bernilai di atas Rp200.000.000,00.
Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 tidak wajib melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa.  

Apabila tidak dapat memenuhi jumlah paling sedikit calon Penyedia karena keterbatasan calon Penyedia, perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan jumlah calon Penyedia yang tersedia. 

3. Pelaksanaan kesepakatan pengadaan
Pelaksanaan kesepakatan meliputi: pengiriman barang/jasa yang dilakukan oleh penyedia, pemeriksaan barang/jasa yang dilakukan oleh pelaksana, penerimaan barang/jasa apabila hasil pemeriksaan sesuai dengan kesepakatan, dan pembayaran setelah berita acara serah terima disetujui.


Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai pengadaan barang/jasa sekolah, dapat membaca Permendikbud No. 14 Tahun 2020 berikut.
(unduh)

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat nagi para pelaksana barang dan jasa di sekolah. Utamanya bagi para bendahara BOS.

Jika bermanfaat, mari bersama-sama kita bagikan informasi ini. 
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan"