Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat nomor 4446 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Madrasah. 

Juknis AKG madrasah

Tujuan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Madrasah

Asesmen ini bertujuan untuk:

  1. mendapatkan gambaran umum tentang kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. memperoleh peta sebaran kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis binaan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
  3. tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai pedoman semua pihak untuk mengadakan PKB.

Sasaran Asesmen Kompetensi Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Madrasah

Sasaran dari asesmen ini adalah semua guru, kepala, dan pengawas madrasah pada semua jenjang dengan rincian sebagai berikut:
  1. Guru MI sebanyak 182.125 orang
  2. Guru MTs sebanyak 120.547 orang
  3. Guru MA sebanyak 54.873 orang
  4. Kepala Madrasah sebanyak 82.270 orang
  5. Pengawas Madrasah sebanyak 3.659 orang

Manfaat Asesmen Kompetensi Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Madrasah

Asesmen ini mempunyai beberapa manfaat, yaitu:
  1. Bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah: hasil asesmen ini akan menjadi dasar dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atau bersama-sama.
  2. Bagi Madrasah: hasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi guru yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan SDM madrasah.
  3. Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota: hasil asesmen ini dapat dijadikan acuan dalam menyusun kegiatan PKB di wilayahnya untuk kemudian dalporkan dan dikoordinasikan dengan Kementerian Agama Provinsi melalui bidang pendidikan madrasah.
  4.  Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi: hasil asesmen dapat menjadi acuan dalam membuat kebijakan PKB di Provinsi.
  5. Bagi GTK Madrasah: hasil asesmen dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan PKB di kantor wilayah kementerian agama provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran secara nasional.
Untuk lebih jelas tentang Asesmen Kompetensi Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Madrasah dapat dibaca pada juknis berikut:

Demikian yang dapat kami bagikan tentang AKG, AKK, dan AKP Madrasah. Mari bagikan kepada seluruh guru, kepala, dan pengawas madrasah yang ada di Indonesia.
Salam edukasi.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Madrasah"