Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2021

infoduniaedukasi.com. Dalam melakukan penyesuaian terhadap tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kemdikbud, maka ditetapkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD.

Juknis TPG

Terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu:

Pasal I diubah sehingga berbunyi:

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 
  3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 
  4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. 
  5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 
  6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  9. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
  10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pembiayaan pendidikan. 

Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi:

  1. Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 
  2. Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. 
  3. Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penetapan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri. 

Pasal 17 diubah, sehingga menjadi:

  1. Ketentuan mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik. 
  2. Laporan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah setiap 1 (satu) semester. 
  3. Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 
  4. Laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik) dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  5. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (22 Maret 2021) dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.   

Untuk lebih jelas, sahabat dapat membaca dan mengunduh Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 berikut.

Demikian yang dapat kami bagikan tentang Juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2021"