Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIBUD RISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Halo dunia edukasi, kali ini info edukasi akan berbagi tentang Permendibud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Tujuan Pengaturan pakaian Sekolah

  • menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik;
  • menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan dikalangan peserta didik;
  • meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; dan
  • meningkatkan disiplin dan bertanggung jawab peserta didik. 

Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.

Jenis pakaian seragam sekolah 

Jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas:
  • Pakaian Seragam Nasional; dan 
  • Pakaian Seragam Pramuka.
  • Pakaian Seragam Khas Sekolah (diatur oleh pemerintah)

Pakaian Seragam Nasional

Model dan warna Pakaian Seragam nasional sebagai berikut:
  • Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
  • Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
  • Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu abu

Pakaian Seragam Pramuka 

Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian Seragam Khas Sekolah

Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan.

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah 

  1. Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan Upacara Bendera
  2. Pakaian Seragam Pramuka dan pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
  3. Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan Upacara Bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:
  • topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masin jenjang sekolah; dan
  • bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah

  1. pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik 
  2. pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik baru
Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Untuk lebih lengkap memahami tentang PERMENDIBUD RISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH sahabat dapat membaca atau mengunduh link berikut:
Demikian yang dapat info dunia edukasi bagikan tentang Permendibud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat salam edukasi.

Posting Komentar untuk "PERMENDIBUD RISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH "