Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH

Permendikbud nomor 16 tahun 2016

Halo sahabat edukasi, kali ini info dunia edukasi akan berbagi tentang PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH

Pengertian Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap sekolah. Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Fungsi Komite Sekolah

Dalam melaksanakan fungsi komite sekolah bertugas untuk:
  1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kewajiban pendidikan
  2. menggalang dana sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri/ maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif

Anggota Komite Sekolah 

Anggota komite sekolah terdiri atas unsur:
  • orang tua/ wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%
  • tokoh masyarakat paling banyak 30%, antara lain:
  1. memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan atau
  2. anggota /pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/ pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik 
  • pakar pendidikan paling banyak 30% , antara lain:
  1. pensiunan tenaga pendidik; dan 
  2. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan 
  • persentase di atas menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing- masing
Anggota komite berjumlah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang. Aggota komite tidak boleh berasal dari:
  • pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
  • penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  • pemerintah desa;
  • forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  • forum koordinasi pimpinan daerah;
  • anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  • pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Anggota komite sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat oran tua/ wali siswa. Susunan keperguruan komite sekolah terdiri atas ketua, sekertaris, dan bendahara yang terpilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pungutan suara. Pengurus komite sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah. Ketua komite sekolah diutamakan berasal dari unsur orang tua / wali siswa aktif. Sekolah yang memiliki siswa kurang siswa dari 200 orang dapat mementuk komite sekolah gabungan dengan sekolah lain yang sejenis yang difasilitasi oleh dinas pendidkan sesuai kewenangannya. Pengurus komite sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada komite sekolah lainnya.

Penetapan Komite Sekolah 

Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Komite sekolah yang telah ditetapkan harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). AD dan ART paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
  • nama dan tempat kedudukan;
  • dasar, tujuan, dan kegiatan;
  • keanggotaan dan kepengguruan;
  • hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
  • keuangan;
  • mekanisme kerja dan rapat- rapat
  • perubahan AD dan ART; dan
  • pembubaran organisasi

Masa Jabatan Komite

Masa jabatan komite paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Keanggotan komite sekolah berakhir apabila;
  • mengundurkan diri;
  • meninggal dunia
  • tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
  • dijatuhi pinada karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk lebih lengkap memahami PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH, sahabat dapat membaca atau mengunduh link berikut:

Demikian yang info dunia edukasi bagikan tentang Permendikud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Semoga bermanfaat salam edukasi.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH"