Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN BKN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PNS

Kenaikan pangkat PNS

Halo sahabat edukasi! Kali ini Info Dunia Edukasi akan berbagi Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apa itu Kenaikan Pangkat PNS?

Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara tetapoleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pangkat PNS

Pangkat serta golongan ruang PNS dari paling rendah hingga tertinggi, yaitu:
  • Juru Muda, Ia
  • Juru Muda Tingkat I, Ib
  • Juru, Ic
  • Juru Tingkat I, Id
  • Pengatur Muda, IIa
  • Pengatur Muda Tingkat I, IIb
  • Pengatur,  IIc
  • Pengatur Tingkat I, IId
  • Penata Muda, IIIa
  • Penata Muda Tingkat I, IIIb
  • Penata, IIIc
  • Penata Tingkat I, IIId
  • Pembina, IVa
  • Pembina Tingkat I, IVb
  • Pembina Utama Muda, IV/c
  • Pembina Utama Madya, IVd
  • Pembina Utama, IVe

Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Terbaru

Masa kenaikan pangkat PNS sesuai yang tertuang dalam Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pengkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002 adalah tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta (bagi yang dinyatakan tewas) dan kenaikan pangkat pengabdian (bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi di semua jabatan negeri). Peraturan ini resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Guna meningkatkan pelayanan kepegawaian, maka BKN menambah masa kenaikan pangkat PNS dari 2 kali dalam setahun menjadi 6 kali dalam setahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Masa kenaikan pangkat PNS terbaru, yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Periodisasi kenaikan pangkat PNS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dengan ditambahkan masa kenaikan pangkat, tentu PNS mempunya lebih banyak opsi dalam menentukan waktu kenaikan pangkatnya.

Untuk lebih lengkap memahami Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS terbaru, sahabat dapat membaca dan mengunduh Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 berikut:

Demikian yang dapat Info Dunia Edukasi bagikan tentang PERATURAN BKN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PNS. Semoga bermanfaat dan salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "PERATURAN BKN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PNS"