Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SYARAT KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024

Halo Sahabat Edukasi!
Kali ini admin akan berbagi tentang syarat kenaikan pangkat bagi guru di Kabupaten Jembrana sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/3398/PD.SD/DIKPORA/2023 Tentang Usul Kenaikan Pangkat Tahun 2024.
Syarat kenaikan pangkat guru tahun 2024

Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Sesuai dengan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, masa kenaikan pangkat PNS terbaru, yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Peraturan ini tentu akan memberikan lebih banyak pilihan kepada PNS untuk menentukan waktu kenaikan pangkatnya.

Batas Akhir Pengiriman Berkas Kenaikan Pangkat Guru

Batas akhir pengumpulan berkas kenaikan pangkat guru tahun 2024 untuk masing-masing periode yaitu:

  • Periode Februari (26 Desember 2023)
  • Periode April (05 Februari 2024)
  • Periode Juni (05 April 2024)
  • Periode Agustus (03 Juni 2024)
  • Periode Oktober (02 Agustus 2024)
  • Periode Desember (04 Oktober 2024)

Persyaratan Administrasi Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

  1. Foto copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terkahir
  2. Foto copy Sah SK Jabatan Fungsional
  3. SKP 2022 dan 2023 (2 tahun terakhir)
  4. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Hasil Konversi Predikat Kinerja
  5. Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang naik jenjang jabatan
  6. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan dari Atasan Langsung (SK Kepala sekolah bagi guru dan SK Kabid bagi Kepala Sekolah)
Semua foto copy sah dilegalisir oleh atasan langsung; Guru dilegalisir oleh kepala sekolah dan Kepala Sekolah dilegalisir oleh Sekretaris Dinas Dikpora)

BACA JUGA: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Persyaratan Administrasi Usul Kenaikan Pangkat dengan Perubahan Pendidikan dan Peningkatan Pendidikan atau Penyesuaian Ijazah

  1. Foto copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. SKP 2022 dan 2023 (2 Tahun terakhir)
  3. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan dari Atasan Langsung
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir
  5. Ijin Belajar / Tugas Belajar
  6. Akreditasi Program Studi ( Minimal B Ban PT / Baik Sekali)
  7. Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani oleh eslon II
  8. Foto Copy sah Sertifikat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (Kenaikan Pangkat PI)
Untuk informasi lebih lengkap tentang kenaikan pangkat PNS tahun 2024 dapat mengunduh dan membaca Surat Edaran berikut:

Ceklist Tanda Terima Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

Setelah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat guru, maka wajib mengumpulkan berkas berikut!

  1. D1 (unduh)
  2. Foto copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. SKP 2022 dan 2023 (minimal nilai Baik)
  4. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan dari Atasan Langsung (Kepala Sekolah untuk Guru dan Kabid untuk Kepala Sekolah)
  5. SK PNS dan CPNS yang naik pangkat pertama/ yang naik pangkat ke Golongan IV ke atas
  6. Konversi NIP (bila ada)
  7. Kartu Pegawai (Karpeg)
  8. Ijasah+transkrip+akta IV terakhir yang dilegalisir Rektor
  9. PAK baru dan PAK lama
  10. Ijin Belajar/Tugas Belajar bagi PNS yang kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah /pengukuhan Ijasah
  11. Foto copy Sah SK Jabatan SK Jabatan Fungsional 
  12. Sertifikat Pendidik
  13. Penyesuaian PAK/PAK Integrasi
  14. Riwayat Mutasi

Demikian yang dapat Info Dunia Edukasi bagikan tentang Syarat Kenaikan Pangkat guru tahun 2024, khususnya bagi guru yang mengajar di Kabupaten Jembrana Bali. Apakah syarat kenaikan pangkat PNS di daerah sahabat juga sama?
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "SYARAT KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024"