Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Artikel Perlindungan Hukum bagi Guru

Contoh artikel Perlindungan Profesi Guru

Artikel ini merupakan salah satu contoh artikel yang diikutkan dalam seleksi Bimtek Perlindungan Kesharlindungdikdas 2018. Artikel ini dibuat oleh I Wayan Ardika, S. Pd. (SD Negeri 6 Yehembang, Jembrana, Bali) 
Perlindungan Hukum Bagi Guru

            Guru merupakan sebuah profesi yang sangat mulia dan mempunyai peranan vital dalam rangka mencerdaskan anak bangsa Indonesia. Guru sebagai profesi diatur dalam Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Guru dalam melaksanakan tugas utamanya, sering kali mengalami permasalahan dengan siswa atau pun dengan orang tua/ wali siswa. Misalnya yang terjadi dengan seorang guru matematika di Denpasar, gara-gara dianggap menghukum siswa terlalu keras, guru tersebut dilaporkan ke polisi dan sekarang masih dapat proses penyelidikan (Tribunnews.com, 2017).  Kasus lainnya terjadi di Nusa Tenggara Timur, seorang guru didatangi oleh orang tua siswa ke sekolah, karena anaknya dihukum oleh gurunya. Namun, karena kesigapan kepala sekolah dan bantuan dari Bhabinkamtibmas kasus ini dapat terselesaikan dengan damai (Tribatanews. 2017).
Kedua kasus di atas mempunyai proses penyelesaian yang berbeda, kasus pertama menunjukkan bahwa guru belum mempunyai perlindungan profesi. Seharusnya orang tua siswa melaporkan dulu kejadian tersebut kepada kepala sekolah untuk ditindaklanjuti, karena kejadian tersebut terjadi saat jam pembelajaran berlangsung. Sehingga kepala sekolah sebagai penanggungjawab satuan pendidikan dapat memberikan perlindungannya. Namun demikian, karena kasusnya sudah dilaporkan ke polisi, dan sudah diproses, maka peran organisasi profesi menjadi sangat penting dalam memberikan bantuan hukum.
Kasus kedua sudah terselesaikan dengan baik. Hal ini terjadi karena kepala sekolah dan Bhabinkamtibmas selaku perwakilan dari pihak satuan pendidikan dan masyarakat telah menjalankan perannya dengan baik dalam memberikan perlidungan profesi terhadap guru. Perlindungan seperti ini sangat diperlukan oleh semua guru, agar dapat menjalankan tugas utamanya dengan nyaman.

Baca juga: Puscil dan V3R

Dalam Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2017, pasal 3 dinyatakan bahwa yang berkewajiban dalam memberikan perlindungan terhadap profesi guru adalah pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat. Dengan demikian, perlindungan terhadap profesi guru dapat dimulai dari jenjang yang paling rendah, yaitu dari satuan pendidikan atau sekolah tempat guru mengajar yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah. Seorang kepala sekolah harus mampu mengayomi dan melindungi seluruh guru yang ada di sekolahnya. Selanjutnya, jika pada satuan pendidikan sudah tidak mampu untuk memberikan perlindungan, maka perlindungan dapat diberikan oleh organisasi profesi. Namun sekarang ini, guru dibuat bingung oleh banyaknya organisasi profesi yang bermunculan. Agar organisasi profesi dapat berperan secara optimal dalam memberikan perlindungan profesi, maka hendaknya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan satu organisasi profesi guru. Dengan adanya sinergi antar semua pihak yang berperan dalam memberikan perlindungan profesi terhadap guru, maka niscaya guru dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, karena guru tidak akan merasa takut lagi untuk mendidik siswa. Dengan demikian akan tercipta tunas bangsa yang cerdas dan berdaya saing tinggi.
Daftar Pustaka

Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Tribatanews. 2017. “Bhabinkamtibmas Umanen Polres Belu Selesaikan Dan Mendamaikan Kasus Guru Pukul Murid”. Tersedia pada http://tribratanews.polri.go.id/?p=74522 (diakses tanggal 22 Maret 2017).

Tribunnews.com. 2017. “Guru Matematika di Denpasar Dipolisikan Gara-gara Pukul Siswa”. Tersedia pada http://www.tribunnews.com/regional/2017/03/21/guru-matematika-di-denpasar-dipolisikan-gara-gara-pukul-siswa (diakses tanggal 22 Maret 2017).

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.