Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengajukan Tunjangan Keluarga PNS, berikut Syaratnya dan Contoh Formulirnya


Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7, bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan, bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya, sehingga ia dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. 


Beberapa komponen yang melekat pada Gaji PNS di antaranya adalah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Berikut ini adalah sedikit penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. 

A. Tunjangan Istri/Suami 
Tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan istri/suami adalah: 
  1. diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah; 
  2. besarnya tunjangan istri/suami adalah 10 % dari gaji pokok; 
  3. tunjangan istri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia; 
  4. untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. 
Syarat Pengajuan: 
  1. Fotocopy Akta/Surat Nikah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 
  2. Mengisi Formulir Pembayaran Tunjangan keluarga (unduh contoh)
Syarat Pencabutan: 
Tunjangan istri/suami akan dicabut, jika terjadi perceraian atau meninggal dunia. Pegawai yang bercerai atau meninggal dunia, istri/suaminya harus menyerahkan FC Akta/Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. 

B. Tunjangan Anak 
Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri, dan anak angkat) dengan ketentuan : 
  1. belum melampaui batas usia 21 tahun; 
  2. tidak atau belum pernah menikah; 
  3. tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan 
  4. nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan. 
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan anak adalah : 
  1. diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak; 
  2. besarnya tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok; 
  3. tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya, setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;
  4. Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut, telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia; 
  5. batas usia anak seperti tersebut di atas, dapat diperpanjang dari usia 21 tahun hingga usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah; 
  • masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut minimlah satu tahun;
  • tidak menerima beasiswa. 
Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan: 
  1. Surat Keterangan Kelahiran Anak/Akta Kelahiran dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat; 
  2. Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai; 
  3. Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/istrinya meninggal dunia 
  4. Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak) 
  5. Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengan syarat : 
  • ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat), 
  • ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk anak-anak itu, diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnya bekerja. 
  • anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat).

Sumber:
(http://lldikti5.ristekdikti.go.id/home/detailpost/ketentuan-tunjangan-istrisuami-dan-anak)
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

3 komentar untuk "Mengajukan Tunjangan Keluarga PNS, berikut Syaratnya dan Contoh Formulirnya"

Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.