Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Guru Honorer memperoleh Honor 50% dari Dana Bos 2020

SYARAT GURU HONOR DAPAT GAJI BOS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan terkait teknis penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis ini adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer.

Khusus untuk pembayaran gaji guru honorer terdapat ketentuan baru. Sekolah dapat menggunakan maksimal 50% dari jumlah dana BOS yang diterima sekolah untuk pembayaran gaji guru honorer. Persentase ini naik dari batas maksimal sebelumnya yaitu15%. Menurut Mendikbud, ini sebagai salah satu langkah untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer di Indonesia.

Bapak Mendikbud mengatakan kebijakan ini dikeluarkan atas masukan dan curahan dari guru-guru non-PNS maupun PNS terkait gaji guru honorer yang sangat tidak layak. Selain untuk guru honorer persentase maksimal tersebut juga dapat digunakan untuk membayar gaji tenaga usaha (TU) atau operator administatif sekolah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar dapat menerima gaji dari dana BOS 2020 yaitu:

  1. Sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 
  2. Belum memiliki sertifikasi pendidik, 
  3. Sudah tercatat di Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2019.
Selain itu, kebijakan lain terkait dana BOS Reguler adalah tentang penyalurannya. Penyaluran dana BOS akan dilakukan oleh Kemenkeu ke rekening sekolah. Proses verifikasi data dan penetapan surat keputusan (SK) dilakukan oleh Kemendikbud. Meski demikian, data sekolah tetap diperoleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun kabupaten/kota melalui aplikasi Dapodik.

Disamping itu, Pemerintah juga menaikkan nilai satuan dana BOS bagi setiap peserta didik per tahunnya. Untuk tingkat SD dari Rp800,000,00 menjadi Rp900.000,00, Sekolah Menengah Pertama dari Rp1.000.000,00 menjadi Rp1.100.000,00, Sekolah Menengan Atas dari Rp1.400.000,00 menjadi Rp1.500.000,00. Dengan bertambahnya jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan besarnya kepercaaan yang diberikan ke pihak sekolah untuk mengelolanya, diharapkan kepala sekolah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya.

Demikian yang dapat kami bagikan terkait syarat guru honorer agar dapat dibayar dari dana BOS.
Sakam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Syarat Guru Honorer memperoleh Honor 50% dari Dana Bos 2020"