Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

infoduniaedukasi.com. Halo sahabat edukasi. Pada kesempatan kali ini, Info Dunia Edukasi akan mengulas tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023 (pasal 63).

Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional pada instansi pemerintah diduduki oleh pejabat fungsional yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tugas Jabatan Fungsional

Pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dijelaskan tugas Jabatan Fungsional, yaitu untuk memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan dan dapat diberikan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada instansi Pemerintah guna mencapai target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kategori Jabatan Fungsional

Pada Pasal 5 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional dibagi menjadi 2 kategori, yaitu:
  1. Jabatan Fungsional Keahlian, ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
  2. Jabatan Fungsional Keterampilan, ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Jenjang Jabatan Fungsional

Pada Pasal 6 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dijelaskan secara lengkap jenjang jabatan fungsional sebagai berikut:
  • Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian terdiri atas:
  1. Jenjang Ahli Utama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
  2. Jenjang Ahli Madya, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
  3. Jenjang Ahli Muda, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
  4. Jenjang Ahli Pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
  • Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri atas:
  1. Jenjang Penyelia, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan
  2. Jenjang Mahir, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan
  3. Jenjang Terampil, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan
  4. Jenjang Pemula, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jabatan fungsional keterampilan

Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional

Pada Pasal 9 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dijelaskan bahwa penetapan jabatan fungsional berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan Jabatan Fungsional. Menetri kemudian melakukan kajian terhadap usulan tersebut, kemudian Menteri menetapkan Jabatan Fungsional berdasarkan hasil kajian dengan Peraturan Menteri.

Pada Pasal 10 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, juga disebutkan bahwa dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan Jabatan Fungsional tanpa usulan dari Pimpinan Instansi Pemerintah.

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pada Pasal 11 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dijelaskan bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan fungsional, serta kebutuhan organisasi. 

Pada Pasal 12 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dijelaskan bahwa pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui:
  1. Pengangkatan pertama
  2. Perpindahan dari jabatan lain
  3. penyesuaian
  4. promosi

Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Pada Pasal 29 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dijelaskan bahwa promosi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja dan harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. Memenuhi Angka kredit komulatif kenaikan jenjang jabatan
  2. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan
  3. mempunyai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir
Pada Pasal 29 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, disebutkan bahwa untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat Fungsional harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.
Angka Kredot Jabatan Fungsional Terbaru

Ketentuan Konversi Predikat Kinerja ke dalam perolehan Angka Kredit Tahunan

Pada Pasal 37 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dijelaskan bahwa predikat kinerja Jabatan Fungsional dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sangat Baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional
  2. Baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional
  3. Cukup ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional
  4. Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional
  5. Sangat Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional
Konversi Predikat kerja Jabatan Fungsional

Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 kali penilaian, dengan syarat memperoleh Predikat Kinerja Paling rendah baik.

Kenaikan Pangkat

Pada Pasal 38 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dijelaskan bahwa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat (Akumulasi angka kredit tahunan dalam periode tertentu). 

Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Jabatan Fungsional bersamaan dengan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional, dilakukan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.

Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan fungsional, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dan melaksanakan tugas Jabatan Fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsionalnya.

Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.

Kriteria Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Pada Pasal 41 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dijelaskan bahwa Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya jika:
  1. mengundurkan diri
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
  5. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
  6. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional

Pada Pasal 45 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dijelaskan bahwa setiap jenjang Jabatan fungsional mempunyai standar kompetensi yang terdiri dari:
  1. kompetensi teknis
  2. kompetensi manajerial
  3. kompetensi sosial kultural
Untuk lebih jelas memahami tentang Jabatan Fungsional dapat membaca Permenpan RB no. 1 Tahun 2013 berikut:

Demikian yang dapat infoduniaedukasi.com bagikan tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Semoga dapat bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

2 komentar untuk "Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional"

  1. apabila baru menerima sk pangkat 3d okt 2022, apakah bisa mengajukan sk jafung meski blm serdik? kalaupun bisa, kapan pbs mengajukan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekarang sudah bisa mengajukan ibu, sesuai surat edaran Dirjen terbaru tentang pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, cek postingan terbaru kami ya, terima kasih

      Hapus

Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.